Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Pemasaran PT Bank Jabar Uce Karna Suganda dan mantan Direktur Operasional Abas Suhari Somantri divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi di bank tersebut pada 2002 hingga 2005.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa, masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak bisa membayar, keduanya harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, kasus itu bermula ketika Dirut Bank Jabar ((sekarang Bank Jabar Banten) Umar Syarifuddin memerintahkan kedua terdakwa untuk mengumpulkan setoran modal dari setiap kantor cabang dengan dalih untuk biaya pengembangan operasional bank pada 2002.
Sampai 2005, dana yang terkumpul mencapai Rp 51,2 miliar. Alih-alih untuk pengembangan perusahaan, dana tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri terdakwa dan orang lain.
Abas diduga menikmati dana sebanyak Rp 5,4 miliar dan Uce sebesar Rp 7,1 miliar. Sedangkan Umar Syarifuddin diperkaya sebanyak Rp 28,9 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam kasus itu, Umar Syarifuddin disidang dalam berkas perkara terpisah dan sudah divonis tujuh tahun penjara.