Hari ini Gokiel Abiez berkata mengenai"
Jumat, 09 April 2010
Bahasyim Terima Rp70 M Sebagai Fee dari Wajib Pajak
Hari ini Gokiel Abiez berkata mengenai"
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie menyatakan bahwa uang yang mengalir ke rekening istri dan anak-anaknya, merupakan imbalan terkait kasus pajak yang dia tangani.
“Banyak yang menyelesaikan masalah pajak dan berhasil, kemudian mendapatkan fee. Dan itu disampaikan bahwa fee dari wajib pajak. Kalau ada uang hasil kerjanya kemudian menerima fee, itu kan tidak boleh. Itu pelanggaran tindak pindana,” jelas saksi ahli dari Universitas Trisakti ini.Dia menambahkan, apa yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak Jakarta Tujuh ini juga masuk dalam katagori tindakan pidana pencucian uang. “Orang yang mengalirkan uang hasil kejahatan kemana pun itu pencucian uang. Demikian pula dengan pihak-pihak penerima. Kami juga sedang menelusuri apakah pihak-pihak yang tadi menerima, karena rekening yang dilaporkan PPATK bukan rekening BA, tapi rekening anak dan istrinya,” tandasnya.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/04/09/339/321147/bahasyim-terima-rp70-m-sebagai-fee-dari-wajib-pajakYOU MIGHT ALSO LIKE