Jumat, 09 April 2010

Bahasyim Terima Rp70 M Sebagai Fee dari Wajib Pajak

Do you want to share?

Do you like this story?


Hari ini Gokiel Abiez berkata mengenai"


JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie menyatakan bahwa uang yang mengalir ke rekening istri dan anak-anaknya, merupakan imbalan terkait kasus pajak yang dia tangani.
Hal tersebut disampaikan saksi ahli kasus penggelapan pajak Yenti Gunarsih di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/4/2010).

“Itu ditanyakan ke Pak Bahasyim dari mana aliran itu. Sementara dari fee waktu menyelesaikan masalah-masalah pajak,” ungkap Yenti.

Dia menambahkan, sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat itu, sebenarntya tidak dibenarkan menerima imbalan. Hal ini, kata Yenti, merupakan bentuk gratifikasi korupsi.

Ke mana saja aliran dana Bahaasyim mengalir, kecurigaan bahwa pejabat itu memiliki uang yang banyak.
“Banyak yang menyelesaikan masalah pajak dan berhasil, kemudian mendapatkan fee. Dan itu disampaikan bahwa fee dari wajib pajak. Kalau ada uang hasil kerjanya kemudian menerima fee, itu kan tidak boleh. Itu pelanggaran tindak pindana,” jelas saksi ahli dari Universitas Trisakti ini.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak Jakarta Tujuh ini juga masuk dalam katagori tindakan pidana pencucian uang. “Orang yang mengalirkan uang hasil kejahatan kemana pun itu pencucian uang. Demikian pula dengan pihak-pihak penerima. Kami juga sedang menelusuri apakah pihak-pihak yang tadi menerima, karena rekening yang dilaporkan PPATK bukan rekening BA, tapi rekening anak dan istrinya,” tandasnya.

Bahasyim juga sempat menjabat sebagai Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Bappenas, sejak Mei 2008. Namun resmi mengundurkan diri pada 1 April 2010.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/04/09/339/321147/bahasyim-terima-rp70-m-sebagai-fee-dari-wajib-pajak

YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

Advertisements