Kejadian tersebut berawal pada Kamis malam kemarin, Dicky bersama sekitar 20 rekannya yang mengendarai 15 sepeda motor konvoi dari Kopo, Kabupaten Bandung menuju kawasan Dago. Ketika tiba di Jalan Buah Batu mereka bertemu dengan dua sepeda motor lawan geng mereka.
Para anggota GBR itu pun langsung mengejar dua motor tersebut. Hingga akhirnya, para korban masuk ke halaman Kantor Polsektabes Lengkong, Jalan Buah Batu. Nah, Dicky tidak menyadari yang dikejar mereka masuk ke kantor polisi.
Akhirnya, Dicky pun langsung diringkus anggota Polsektabes Lengkong. Di badan Dicky, petugas menemukan senjata tajam jenis Kujang. "Saya kira kantor kelurahan, ternyata kantor Polisi," celetuk Dicky ketika ditanya mengapa berani hingg masuk ke kantor polisi, Jumat (19/11/2010). Sedangkan rekan-rekan lainnya melarikan diri begitu mengetahui Dicky nekad masuk ke kantor polisi.
Kapolsektabes Lengkong AKP Philemon Ginting mengatakan, pelaku nekat mengejar musuhnya masuk ke halaman polsek. "Pas kita geledah dibadannya ditemukan senjata tajam jenis kujang," ungkap Philemon.
Dicky pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951 mengenai membawa senjata tajam tanpa ijin. "Hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," tegas Philemon.