Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi penghentian sementara program tayangan infotainment Silet di RCTI. "Kami memberikan sanksi penghentian sementara ke tayangan silet karena terbukti menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat di kantornya, Senin (8/11).
Seperti ditetahui, tayangan Silet di RCTI menuai kontroversi. Dipandu presenter Fenny Rose, tayangan edisi Ahad, 7 November itu menampilkan soal bencana Gunung Merapi yang meletus. Fenny membuat pernyataan yang menyebut kalau Yogyakarta adalah kota malapetaka dan Senin, 8 November 2010, akan terjadi bencana besar. Sumber yang dipakai Fenny Rose adalah sejumlah paranormal.
Menurut Dadang, sanksi terpaksa dijatuhkan karena tayangan program infotainment Ahad 7 November soal bencana Gunung Merapi dianggap berlebihan. Tayangan itu, kata Dadang, juga menimbullkan keresahan masyarakat. " Otoritas KPI menjatuhkan sanksi sesuai UU Penyiaran no.32 tahun 2008" ujarnya.
Dadang juga menegaskan, KPI memutuskan, program tayangan Silet tak dapat ditayangkan hingga pemerintah menurunkan status bencana Merapi menjadi Siaga. "Kesalahan utama menyampaikan informasi yang tampaknya tidak benar dan ada dampak psikologis di masyarakat Yogyakarta,"kata Dadang.
Sebelum menjatuhkan sanksi, kata Dadang, KPI mengaku mendapat 1128 keluhan dari masyarakat tentang tayangan itu. Jumlah keluhan itu diperoleh dalam kurun waktu 2 hari semenjak ditayangkannya program hari Minggu kemarin."Bahkan kami juga dapat informasi ada sejumlah 550 warga yang berpindah dari Muntilan ke Nanggulan setelah menonton tayangan itu," ujarnya.
Dadang meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam hal pemberitaan. Keakuratan informasi suatu berita yang didapat, kata Dadang, harus sangat diperhatikan. "Informasi yang tepat dan akurat sangat membantu tapi kalau tidak justru akan memberikan masalah" kata Dadang menjelaskan.