Satu lagi praktek perdagangan anak (trafficking) berhasil terungkap. Kali ini pelakunya seorang bapak dua anak, yang menjual anak-anak ABG seharga Rp500 ribu.
Quote:
Kepada penyidik, Bagong mengaku baru 5 bulan menjalani profesi menjual anak di bawah umur. "Saya baru 5 bulan menjalani profesi ini, Pak,” ngaku pria yang sebelumnya seorang tukang becak ini saat diinterogasi petugas, Senin (2/8).Satu lagi praktek perdagangan anak (trafficking) berhasil terungkap. Kali ini pelakunya seorang bapak dua anak, yang menjual anak-anak ABG seharga Rp500 ribu. |
Bagong mengaku untuk setiap anak yang dijual, tarifnya bervariasi. "Ada yang saya hargai Rp 500 ribu, tapi ada pula hingga Rp 2 juta. Tergantung kecantikannya,” kata pria yang mengaku mencari sendiri pria hidung belang yang hendak membooking anak asuhnya itu.
Tersangka adalah Slamet Supardi alias Bagong (45) warga Kupang Segunting I, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 5 buah HP dan uang hasil menjual korban sebesar Rp 1 juta. "Tersangka ini termasuk licin. Dia sudah lama kita buru. Tapi baru kali ini tertangkap,” ujar Kapolsek Sawahan, AKP Sih Widodo di Mapolsek, Senin (2/8/2010) petang.
Sih Widodo mengungkapkan keberhasilan anggotanya menangkap tersangka berkat penyamaran. Selanjutnya tak lama tersangka mengantar Bunga (15) ke salah satu hotel di kawasan Tunjungan, Surabaya. Begitu melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Tersangka pun tak berkutik saat digelandang ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Bagong dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 junto 17 UU RI No.21 Tahun 2003 tentang Perdagangan Anak dan pasal 88 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Spoiler for Info selengkapnya:
Bagong mengaku untuk setiap anak yang dijual, tarifnya bervariasi. "Ada yang saya hargai Rp 500 ribu, tapi ada pula hingga Rp 2 juta. Tergantung kecantikannya,” kata pria yang mengaku mencari sendiri pria hidung belang yang hendak membooking anak asuhnya itu.
Tersangka adalah Slamet Supardi alias Bagong (45) warga Kupang Segunting I, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 5 buah HP dan uang hasil menjual korban sebesar Rp 1 juta. "Tersangka ini termasuk licin. Dia sudah lama kita buru. Tapi baru kali ini tertangkap,” ujar Kapolsek Sawahan, AKP Sih Widodo di Mapolsek, Senin (2/8/2010) petang.
Sih Widodo mengungkapkan keberhasilan anggotanya menangkap tersangka berkat penyamaran. Selanjutnya tak lama tersangka mengantar Bunga (15) ke salah satu hotel di kawasan Tunjungan, Surabaya. Begitu melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Tersangka pun tak berkutik saat digelandang ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Bagong dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 junto 17 UU RI No.21 Tahun 2003 tentang Perdagangan Anak dan pasal 88 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka adalah Slamet Supardi alias Bagong (45) warga Kupang Segunting I, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 5 buah HP dan uang hasil menjual korban sebesar Rp 1 juta. "Tersangka ini termasuk licin. Dia sudah lama kita buru. Tapi baru kali ini tertangkap,” ujar Kapolsek Sawahan, AKP Sih Widodo di Mapolsek, Senin (2/8/2010) petang.
Sih Widodo mengungkapkan keberhasilan anggotanya menangkap tersangka berkat penyamaran. Selanjutnya tak lama tersangka mengantar Bunga (15) ke salah satu hotel di kawasan Tunjungan, Surabaya. Begitu melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Tersangka pun tak berkutik saat digelandang ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Bagong dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 junto 17 UU RI No.21 Tahun 2003 tentang Perdagangan Anak dan pasal 88 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Forumkami.com