Jumat, 02 Juli 2010

Inilah Alasan Kenapa Mbak Tutut Tak Lagi Berhak Atas Saham TPI

Do you want to share?

Do you like this story?

Hari ini Gokiel Abiez berkata mengenai":JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut menyuruh orang-orangnya untuk menduduki kantor PT TPI di TMII pada Sabtu 26 Juni. Mbak Tutut juga mengklaim telah menguasai 100 persen saham TPI. Karuan saja, hal ini memancing reaksi dari PT Media Nusantara Citra (MNC) pemegang 75 persen saham PT TPI saat ini.


CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam berbagai kesempatan menyesalkan perilaku orang-orang tidak bertanggung jawab tersebut. "Itu kan cara-cata lama. Saat ini sudah tidak ada zamannya lagi," ujarnya.

Hary juga menjelaskan bahwa klaim Mbak Tutut yang didasarkan oleh surat dari Plh Direktur Perdata Kemenkum HAM tidak tepat. Pasalnya surat tersebut masih diragukan legalitasnya dan juga tidak bisa digunakan untuk membatalkan secara sepihak kepemilikan saham MNC di TPI.

Bagaimana awal mula Mbak Tutut tidak memiliki hak lagi atas saham TPI, inilah kronologisnya:

TPI pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991 selama 2 jam dari pukul 19.00-21.00 WIB. TPI diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1991 di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta. Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari.

TPI didirikan oleh putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada.

Kinerja TPI yang semula cukup baik, lambat lain memburuk, apalagi diterpa badai krisis ekonomi pada 1997. Pada tahun 2002, posisi utang TPI sudah mencapai Rp1,634 triliun. Mbak Tutut pun yang saat itu juga terbelit utang maha besar kelimpungan.

Mbak Tutut memiliki utang PKPS di Bank Yama, utang di Indosat, utang pajak, dan juga BPPN. Bahkan Mbak Tutut terancam penjara jika tidak bisa memenuhi kewajiban PKPS-nya atas Bank Yama. Sedangkan TPI, statusnya juga sita jaminan oleh kantor Pajak.

Di tengah carut marut ekonomi dan tumpukan utang, Mbak Tutut pun menemui Hary Tanoesoedibjo untuk meminta bantuan menyelesaikan utang-utangnya. Saat itu Hary adalah partner Bambang Triahatmodjo di PT Bimantara Citra.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan untuk melunasi utang Mbak Tutut dengan plafon USD55 juta dengan kompensasi 75 persen saham TPI. Plafon USD55 juta diputuskan, karena pada saat itu jumlah utang sebenarnya dari Mbak Tutut tidak jelas. Bahkan ditengari mencapai tidak kurang dari USD60 juta.

Kedua belah pihak yakni pihak Mbak Tutut dengan pihak Hary Tanoesoedibjo melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) menandatangani investment agreement pada 23 Agustus 2002 dan ditandatanganinya adendum surat kuasa pengalihan 75 persen saham TPI kepada BKB pada Februari 2003.

Dana sebesar yang USD55 juta itu digunakan untuk penyertaan modal sebesar USD25 juta dan refinancing utang Mbak Tutut sebesar USD30 juta.

Dengan adanya perjanjian itu maka kepemilikan TPI sebesar 75 persen sudah berada di bawah kepemilikan Bimantara Citra. Namun selanjutnya, Mbak Tutut melayangkan surat kepada BKB pada 20 Desember 2004. Isinya meminta kembali 75 persen saham TPI yang sudah dipindahtangankan kepada BKB dan Mbak Tutut menjanjikan akan melakukan due diligence (uji tuntas) untuk membayar kompensasi gantinya. Namun detil mekanisme pembayarannya tidak dijelaskan.

Pada 7 Maret 2005, para petinggi Bimantara Citra, induk BKB, menggelar rapat internal. Rapat ini menghasilkan 3 opsi yang akan ditawarkan kepada Mbak Tutut.

Opsi pertama, BKB menjual 75 persem saham TPI yang dimilikinya kepada Mbak Tutut seharga Rp630 miliar. Opsi kedua, BKB membeli 25 persen saham TPI yang dimiliki Mbak Tutut senilai Rp210 miliar. Opsi ketiga, jika Mbak Tutut tidak mengambil sikap maka kepemilikan saham di TPI tetap BKB sebesar 75 persen dan Mbak Tutut 25 persen.

Ketiga opsi ini pun sudah disampaikan kepada Mbak Tutut pada pertemuan 8 Maret 2005. Selanjutnya pada 10 Maret 2005, dikirim surat pemanggilan RUPS kepada seluruh pemegang saham TPI membahas opsi-opsi tersebut. RUPS sendiri digelar pada 18 Maret 2005.

Mbak Tutut pun diminta menyampaikan opsi yang dipilihnya paling lambat pada 17 Maret 2005, agar RUPS dapat membahas mengenai opsi yang dipilih Mbak Tutut.

Akan tetapi sampai 17 Maret 2005, Mbak Tutut tidak memberikan opsi yang akan diambil olehnya. Oleh sebab itu, RUPS 18 Maret 2005 memutuskan opsi ke-3, yakni kepemilikan tetap BKB 75 persen dan Mbak Tutut 25 persen.

Lagi-lagi, Mbak Tutut kemudian mengklaim telah menggelar RUPS sendiri pada 17 Maret 2005 yang menghasilkan keputusan bahwa 75 persen saham TPI kembali ke tangan Mbak Tutut. RUPS ini ditengarai cacat hukum karena tidak diketahui oleh jajaran direksi, kecuali satu orang saja, yakni direktur yang ditempatkan oleh Mbak Tutut. Di samping itu, RUPS 17 Maret cacat hukum karena tanpa melalui pemanggilan pemegang saham.

RUPS 17 Maret digelar dengan alasan Mbak Tutut telah membatalkan secara sepihak adendum surat kuasa pengambilalihan 75 persen saham TPI ke BKB yang telah ditandatangani pada Februari 2003. Padahal, surat kuasa yang dimaksud ditandatangani oleh dua pihak, sehingga tidak dapat dibatalkan sepihak oleh Mbak Tutut.

Kepemilikan PT Berkah di TPI pun sudah dicatatkan di Kemenkum HAM, dan saat ini kepemilikannya telah berganti ke PT MNC. "Kita juga tegaskan bahwa rumor yang muncul Mbak Tutut menitipkan saham TPI, atau ada opsi akan dijual kembali, adalah tidak benar," tegas Hary Tanoesoedibjo.

Akan tetapi, mendadak pada 23 Juni 2010, Mbak Tutut kembali menggelar RUPS yang kemudian menunjuk Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI bersama 3 orang jajaran direksi lainnya.

Landasan Mbak Tutut mengadakan RUPS tersebut adalah dikeluarkannya surat Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM Rieke Amavita bertanggal 8 Juni 2010 yang menyebutkan bahwa Menteri Hukum telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI.

Kubu Mbak Tutut mengklaim, keberadaan surat tersebut dengan sendirinya membatalkan susunan direksi dan komisaris TPI yang sekarang menjabat. Sementara kubu Hary Tanoe mempertanyakan status surat yang dikeluarkan oleh Rieke tersebut.

Menurut Hary, surat tersebut secara hukum tidak dapat membatalkan keputusan RUPS 18 Maret 2005.

Bahkan selepas RUPS 23 Juni 2010, kubu Mbak Tutut mengirimkan sekelompok orang untuk mendatangi kantor TPI di TMII Jakarta Timur. Mereka melakukan langkah-langkah ilegal berupa penempelan penguman dan lainnya.
(mbs)

Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/07/02/337/348939/inilah-alasan-mbak-tutut-tak-lagi-berhak-atas-saham-tpi


YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

Advertisements