Sabtu, 19 Juni 2010

Luna Maya Kenakan Penutup Kepala Tinggalkan Bareskrim

Do you want to share?

Do you like this story?

Hari ini Gokiel Abiez berkata mengenai":


Luna Maya Kenakan Penutup Kepala Tinggalkan Bareskrim

Jakarta (ANTARA) - Artis Luna Maya dengan mengenakan penutup kepala meninggalkan gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, usai menjalani pemeriksaan penyidik, Jumat (18/6) malam.

Pemantauan ANTARA di Mabes Polri, Jumat, Luna Maya menumpang kendaraan berwarna biru muda dengan nomor polisi B-899-ZM sekitar pukul 20.00 WIB.

Luna keluar gedung Bareskrim Mabes Polri melalui pintu belakang Pusat Laboratorium Forensik dan mengelabui sejumlah wartawan yang menunggu sejak pagi.

Kendaraan yang ditumpangi Luna Maya juga melaju dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran wartawan saat di Mabes Polri.

Luna menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, terkait peredaran video porno yang diduga dibintangi dirinya dengan kekasihnya, Ariel.

Wartawan tidak mendapatkan keterangan resmi dari pihak Luna Maya maupun kepolisian perihal hasil pemeriksaan penyidik.

Sementara itu, informasi yang beredar Ariel masih berada di Mabes Polri sehingga sejumlah wartawan masih menunggu di sekitar gedung Bareskrim.

Figur terkenal sepasang kekasih itu, menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat.

Penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Nazril Irham alias Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.

Penyidik melayangkan surat panggilan terhadap ketiga selebritis ibukota itu untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan video mesum itu.

Ketiga selebritis itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis, LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.

Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT beredar di masyarakat.

Direktur I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Saud Usman Nasution menyebutkan ketiga saksi korban itu belum mengaku sebagai pelaku pada video porno itu.


sumber = http://id.news.yahoo.com/antr/20100618/tpl-luna-maya-kenakan-penutup-kepala-tin-cc08abe.html


YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

Advertisements