Hari ini Gokiel Abiez berkata mengenai":
Polda Metro Jaya melimpahkan seluruh proses penyelidikan kasus video porno mirip sejumlah selebritas, kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Penyelidikan video porno sudah dilimpahkan ke Mabes Polri semuanya, termasuk pelaku penyebarannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (17/6).
Namun demikian, Boy mengatakan, Polda Metro Jaya tetap menginstruksikan anggotanya untuk merazia video porno termasuk rekaman asusila yang diduga mirip selebritas Indonesia.
Sebelumnya, Boy menuturkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya secara bersamaan menyelidiki peredaran video porno yang diduga melibatkan selebritas dan penyanyi terkenal Tanah Air tersebut.
Boy menyatakan, Bareskrim Mabes Polri berwenang menangani kasus peredaran video asusila karena terdapat Unit Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) pada Direktorat I Keamanan Trans Nasional.
Polda Metro Jaya awalnya menangani kasus peredaran video porno itu karena Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Senin (7/6).
Penyelidikan kasus itu terkait dengan merebaknya video adegan porno yang diduga dilakukan sepasang artis terkenal beredar luas melalui jejaring sosial.
Video adegan asusila itu diduga mirip Ariel dan Luna Maya yang terdiri atas dua bagian, yakni berdurasi sekitar 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik.
Kemudian tidak lama berselang, video serupa yang diduga dilakukan mirip Ariel dan mirip pembawa acara Cut Tari, berdurasi sekitar 8 menit 45 detik beredar luas di masyarakat.
Penyidik masih melakukan penyidikan terhadap ketiga selebritas terkenal itu, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sumber : http://www.gatra.com/2010-06-18/artikel.php?id=138792