Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara yang ditanganinya.
Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa. menjelaskan, suap itu bertujuan untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta.
Penuntut Umum Sarjono Turin menjelaskan, awalnya Adner berinisiatif mencari tahu susunan hakim yang menangani sengketa hak pakai tanah di Cengkareng Barat yang sedang ditanganinya.
Atas bantuan pihak panitera, akhirnya Adner bisa berkomunikasi dengan Ibrahim, ketua majelis hakim yang menangani kasus itu.
Dalam beberapa pertemuan dengan Ibrahim, Adner mengaku sebagai kuasa PT Sabar Ganda yang dimiliki oleh pengusaha DL Sitorus.
Pada suatu pertemuan, Ibrahim meminta uang Rp 300 juta dengan janji akan mengurus kasus yang ditangani oleh Adner.
"Mana dananya? Serahkan saja Rp 300 juta," kata penuntut umum Dwi Aris menirukan pernyataan Ibrahim.
Dalam pertemuan pada 30 Maret 2010, Adner menemui Ibrahim di Pengadilan Tinggi TUN untuk menyerahkan uang tersebut.
Namun, penyerahan uang batal dilakukan karena kondisi kantor yang tidak memungkinkan. Kemudian keduanya keluar kantor dan menuju ke kawasan Cempaka Putih, Jakarta, dengan menggunakan mobil masing-masing.
Menurut tim penuntut umum, di suatu tempat, hakim Ibrahim menghentikan mobilnya. Kemudian, Adner juga keluar dari mobil dengan membawa tas plastik berisi uang dan menyerahkannya kepada Ibrahim.
Setelah itu, di sekitar jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Ibrahim ditangkap oleh petugas KPK. Dalam penangkapan itu, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diletakkan di bawah jok mobil Ibrahim.
Atas perbuatan itu, Ibrahim dijerat dengan pasal 12 c dan pasal 6 ayat (2) atau pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibrahim dan tim penasihat hukumnya yang hadir dalam persidangan menyatakan memahami surat dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan.