Kapanlagi.com - Dewan Pers tidak menemukan adanya bukti kuat terhadap tuduhan rekayasa pemberitaan atau manipulasi wawancara dalam tayangan yang disiarkan TVOne terkait dengan topik makelar kasus pada 24 Maret 2010.
"Sejauh ini tidak ditemukan bukti yang kuat telah terjadi rekayasa pemberitaan atau manipulasi wawancara dalam tayangan yang dimaksud," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu.
[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]
Namun, Dewan Pers menemukan telah terjadi penggunaan narasumber yang kurang kompeten dan kurang reliabel untuk berbicara tentang makelar kasus kelas "kakap" di lingkungan Polri.
Agus juga memaparkan, Dewan Pers menemukan bukti tentang pengakuan dari narasumber TVOne Andris, sebagai makelar kasus tetapi hanya untuk sejumlah kasus berskala kecil.
"Kredibilitas narasumber yang lemah ini mengakibatkan ketidakakuratan kesaksian yagn diberikan sekaligus ketidakakuratan informasi yang diberikan kepada pemirsa," katanya.
Dewan Pers juga menyayangkan telah terjadi pengabaian terhadap keberimbangan pemberitaan dengan tidak memberikan kesempatan kepada Polri melakukan konfirmasi.
Pada sisi lain, Dewan Pers juga menyayangkan langkah Polri yang membuka rekaman pembicaraan pribadi presenter TVOne Indy Rahmawati, dengan Andris kepada publik dalam sebuah konferensi pers terkait dengan kasus tersebut.
"Rekaman pembicaraan tersebut merupakan ranah privasi seseorang yang seharusnya dihormati oleh pihak manapun," kata Agus.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengemukakan, konferensi pers terkait persoalan Polri-TVOne itu merupakan bagian akhir dari pertanggungjawaban pihaknya kepada publik dalam menegakkan kode etik jurnalistik (KEJ).
Dewan Pers dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan imbauan agar segenap pers mengimplementasikan prinsip-prinsip kemerdekaan pers secara dewasa, jujur, dan penuh tanggung jawab dan berdisiplin terhadap masyarakat.
Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau agar semua pihak berusaha menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU No 40/1999 dan prinsip-prinsip KEJ.sumber = http://www.kapanlagi.com/showbiz/televisi/dewan-pers-tak-temukan-adanya-bukti-rekayasa.html