Hari ini Gokiel Abiez berkata mengenai":
JAKARTA--MI: Tim kuasa hukum Susno Duadji bersikukuh bahwa alat bukti berupa rekening koran yang diajukan ke persidangan tidaklah relevan. Soalnya, rekening koran tersebut milik Haposan Hutagalung dan tidak berkaitan dengan Rp500 juta yang dikatakan diberikan Syahril Johan kepada Susno.
"Saya kira rekening koran itu atas nama Susno Duadji, ternyata atas nama Haposan Hutagalung selama Desember," kata Henry Yosodiningrat di PN Selatan, Kamis (27/5). Ia lalu menjabarkan print out transaksi Desember rekening koran milik Haposan Hutagalung tersebut berisi penarikan uang senilai Rp1 juta dan Rp1 miliar.
Tidak ada penarikan Rp500 juta seperti yang diserahkan Syahril Djohan ke jenderal bintang tiga tersebut. "Penarikan bernilai Rp1 juta dan Rp1 miliar, bukannya penarikan sekaligus Rp500 juta seperti yang dihebohkan. Intinya, rekening koran Haposan tidak berkaitan dengan dengan pemberian uang ke Susno oleh Syahril seperti yang dihebohkan selama ini," tegasnya.
Kuasa hukum Mabes Polri pun tak mau kalah begitu saja. Mereka lalu mengajukan keberatan karena pembahasan rekening koran sudah masuk dalam pokok perkara bukannya praperadilan. "Akan kami jelaskan, tapi tidak secara langsung. Lagi pula, ini sudah masuk pokok perkara," kata RM Panggabean.
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/27/145427/16/1/Aneh-Alat-Bukti-Polisi-Rekening-Haposan-bukan-Susno-